Skandal Dana Desa di Magelang, Kades Girimulyo Jadi Tersangka Korupsi Rp 341 Juta

  • Whatsapp

Magelang – Skandal penyelewengan Dana Desa kembali mencoreng pemerintahan desa di Kabupaten Magelang. Kali ini, Kepala Desa Girimulyo, Kecamatan Windusari, berinisial BDM (51), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran desa tahun 2023.

Berdasarkan hasil audit, perbuatan BDM menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp341 juta dari total anggaran yang dikelola sebesar Rp1,85 miliar pada tahun 2023. Anggaran tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan 2023, ditambah Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Kabupaten Magelang senilai Rp208 juta.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula saat Desa Girimulyo mengelola APBDes Perubahan 2023. Namun dalam pelaksanaannya, BDM diduga memonopoli pengelolaan dana desa tanpa melibatkan perangkat desa sebagaimana mestinya. Uang desa diketahui telah dicairkan dan dicatat dalam sejumlah kuitansi, tetapi BDM tidak pernah menyerahkan bukti belanja kepada Sekretaris Desa.

Akibatnya, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tidak dapat disusun secara lengkap hingga batas akhir tahun anggaran 2023. Kondisi tersebut memicu kecurigaan aparat penegak hukum dan berujung pada proses penyelidikan lebih lanjut.

Tak hanya itu, Kejaksaan juga menemukan adanya sejumlah proyek desa yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain penyimpangan proyek, BDM juga disinyalir melakukan penggelapan setoran pajak yang seharusnya disetorkan ke negara.

Audit resmi yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Magelang mengalkulasi total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp341.088.586. Dana tersebut diduga tidak digunakan untuk kepentingan pembangunan desa, melainkan mengalir ke kantong pribadi sang kepala desa.

Pos terkait