Magelang News – Warung Bakso Balungan Pak Granat di Blabak juga telah dilakukan sesuai azas kepatutan dan berbagai tahapan, melalui upaya preventif berupa pembinaan dan pemanggilan kepada Penggugat.
Setelah itu juga telah dilakukan mekanisme berupa teguran dan peringatan-peringatan tertulis sesuai aturan, akan tetapi Penggugat tetap tidak mengindahkan.
“Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika juga telah melakukan publikasi pemberitaan secara aktual, berimbang dan objektif di media resmi milik Pemkab Magelang,” tandasnya.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 57/Pdt.G/2022/PN. Mkd tanggal 17 November 2022, Majelis Hakim yang menangani gugatan di atas memutuskan dalam pokok perkara menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp520.000.
Upaya hukum masih dapat dilakukan oleh Penggugat apabila merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Mungkid tersebut. Apabila tidak dilakukan banding, maka putusan tersebut menjadi Inkracht von gewijsde (mempunyai kekuatan hukum yang tetap).