Magelang News – Melalui unggahan akun resmi Satlantas Polresta Magelang pada hari Jum’at (13/1/2023) akan menggelar kembali sistem tilang manual
Sebelumnya di lakukan sistem E-Tilang, namun karena kurang efektif maka per tanggal 1 Januari 2023 di berlalukan kembali tilang manual
Beberapa pelanggaran yang akan di berikan tilang adalah Tanpa Nopol/ Plat Nomer Resmi , Pengendara Dibawah Umur, Over load dan over dimension, Knalpot Brong, Melawan Arus & pelanggaran yang membahayakan lainnya
Pihak Polresta Magelang menghimbau agar memperhatikan beberapa hal yaitu :
– Lengkapi Surat Kendaraan Selama Dalam Perjalanan
– Lengkapi Kelengkapan Berkendara Selama Dalam Perjalanan
– Jaga Kondisi dan Kesehatan Saat Berkendara, serta Hati-hati Dijalan
– Taati Peraturan Berlalu Lintas, Karena Pelanggaran Awal dari Kecelakaan