Magelang News – Polresta Magelang Polda Jawa Tengah, Satuan Reserse Narkoba dalam tiga minggu terakhir, telah berhasil meringkus 8 Pelaku pemilik dan pengedar barang haram yaitu sediaan farmasi berupa Pil Y atau dikenal dengan sebutan Pil Sapi.
Dijelaskan Wakapolresta Magelang, dari tanggal 18 Oktober 2023 hingga tanggal 9 November 2023 Sat Res Narkoba Polresta Magelang berhasil meringkus 8 pelaku pemilik dan atau pengedar Psikotropika jenis Pil Y/Pil Sapi.Para pelaku ini ditangkap di 5 wilayah yaitu Kecamatan Kaliangkrik, Srumbung, Salam, Candimulyo dan Kecamatan Tegalrejo.
Adapun kedelapan Pelaku tersebut masing-masing AS (28 tahun) warga kecamatan Salam, HIF (20 tahun) dan ARM (23 tahun) keduanya warga Kecamatan Candimulyo, MEK (37 tahun) warga Kota Magelang. Kemudian SS (27 tahun) dan MAH (19 tahun) keduanya warga Kecamatan Kaliangkrik, ASSR (19 tahun) warga Kecamatan Srumbung, dan JBN (21 tahun) alias ABN warga Kecamatan Tegalrejo.
AKBP Roman menjelaskan para Tersangka mendapatkan barang melalui media sosial (medsos) dan mereka mengedarkan juga melalui medsos. Para Tersangka terbukti menyimpan dan menggunakan Pil Yarindo dan Pil Alprazolam. Dengan alasan faktor ekonomi para Tersangka melakukan kegiatan pengedaran Pil dengan harga bervariasi.
Dari para Tersangka, Sat Res Narkoba berhasil mengamankan Barang Bukti sejumlah 8.895 butir psikotropika. Terdiri atas 7.798 butir Pil Yarindo (Pil Sapi), 1.000 butir Pil Hexymer, 87 butir Alprazolam, dan 10 butir Trihexy.
Kepada para Tersangka disangkakan PasalĀ 62 Undang-UndangĀ Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) serta Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah.