Magelang News — Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial NC (29) dan RKN (26) berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Magelang Kota pada Minggu sore (6/4/2025). Penangkapan dilakukan di sebuah kamar hotel yang berada di wilayah Magelang Tengah.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres pada Kamis (24/4/2025), mengungkapkan bahwa dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika.
“Barang bukti yang kami amankan terdiri dari sabu seberat 0,94 gram dan ekstasi (inex) seberat 0,59 gram dalam lima klip plastik,” ujar AKBP Anita.
Berdasarkan pengakuan pelaku NC, narkotika tersebut dibeli secara terpisah oleh masing-masing pelaku dan kemudian digunakan bersama di kamar hotel tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AKBP Anita menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen kuat Polres Magelang Kota dalam memberantas peredaran narkotika. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.






