Magelang News – Bantul, Kepolisian Resor (Polres) Bantul berhasil mengamankan seorang pelajar berinisial NA (18), tersangka dalam kasus duel berdarah yang menewaskan pelajar lainnya, ASP (17), di wilayah Pleret, Bantul. NA alias Dobleh ditangkap di rumahnya di wilayah Jetis, Bantul, setelah sempat buron selama satu minggu pasca kejadian.
“Kami telah mengamankan NA (18) alias Dobleh, warga Jetis, Bantul, di rumahnya. Pelaku diamankan seminggu setelah kejadian,” ujar Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (26/5/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebilah celurit bergagang kayu dengan panjang sekitar 55 sentimeter, serta pakaian dan helm yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Menurut keterangan AKP Mirza, penangkapan sempat mengalami hambatan karena pelaku melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
“Pelaku diamankan seminggu setelah kejadian karena sempat melarikan diri, jadi pelaku ini berpindah-pindah,” jelasnya.
Atas perbuatannya, NA disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, atau Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini mencapai 15 tahun penjara.
Sebelumnya, peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu dini hari, 11 Mei 2025, di Jalan Bawuran, Pleret, Bantul. ASP, pelajar asal Magelang yang tinggal di Kalurahan Wirokerten, Banguntapan, tewas usai terkena sabetan celurit di bagian dada. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan luka tusuk yang diderita menembus hingga ke paru-paru. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun meninggal dunia dalam perjalanan.







