GPK Aliansi Tepi Barat Kawal Sidang Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Magelang

Magelang News – Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat kembali menunjukkan komitmennya terhadap keadilan dengan mengawal jalannya sidang perdana kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren ternama di Kabupaten Magelang.

Sidang digelar pada Selasa (27/5) sekitar pukul 11.35 WIB di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kota Mungkid. Terdakwa dalam kasus ini adalah KH Amin Zaenuri bin Sahri alias Asmuni, yang diketahui merupakan pengasuh Pondok Pesantren Rodhotul Ullum di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.

Bacaan Lainnya

KH Amin didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya yang masih di bawah umur. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Naufal SH., MH., membacakan surat dakwaan bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, e, dan g Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta pasal alternatif dengan pasal serupa.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Awan Syahputra SH, tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 3 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Penuntut Umum.

Komandan GPK Aliansi Tepi Barat, Pujiyanto alias Yanto Pethuks, menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus ini. Menurutnya, perbuatan asusila oleh oknum pengasuh pesantren merupakan bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai keagamaan dan pendidikan moral.

“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, ini luka yang mencoreng dunia pesantren. Pesantren seharusnya menjadi tempat mendidik akhlak, bukan sarang trauma bagi santriwatinya,” tegas Yanto.

Lebih lanjut, Yanto mengungkapkan bahwa peristiwa serupa bukanlah yang pertama terjadi di wilayah Kecamatan Tempuran. GPK mencatat setidaknya tiga kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren dalam beberapa tahun terakhir di kawasan tersebut.

“Ini menunjukkan adanya darurat moral yang harus segera ditangani secara serius oleh semua pihak, termasuk Kementerian Agama dan Forkopimda,” ujarnya.

Pos terkait