GPK Sukses Kawal Kasus Ahmad Labib Asrori, Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual

  • Whatsapp

Magelang, 3 Februari 2025 – Pengadilan Negeri Mungkid menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Ahmad Labib Asrori, pemuka agama sekaligus mantan Ketua DPRD Kabupaten Magelang. Ia terbukti bersalah dalam kasus kekerasan seksual terhadap empat santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Selain hukuman penjara, Labib juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 290.465.000 kepada para korban. Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji pada Senin (3/2/2025). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 15 tahun,” kata Fakhrudin dalam persidangan. Hukuman tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.

Bacaan Lainnya

Labib dijerat dengan Pasal 6C jo Pasal 15 Ayat (1) huruf b, c, dan e dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Putusan hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar ganti rugi kepada korban. Hingga saat ini, Labib telah membayar Rp 50 juta melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, sehingga masih tersisa kewajiban sebesar Rp 240.465.000 yang harus dilunasi.

Pos terkait