GPK Aliansi Tepi Barat Gelar Silaturahmi ke Pengadilan Negeri Mungkid, Desak Hukuman Berat bagi Ahmad Labib Asrori

  • Whatsapp

Magelang News – Sejumlah anggota GPK Aliansi Tepi Barat menggelar silaturahmi ke Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Senin (3/2). Mereka datang untuk menyampaikan tuntutan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara terdakwa Ahmad Labib Asrori, pemilik Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadi’ien di Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.

Terdakwa Ahmad Labib Asrori didakwa atas kasus pencabulan terhadap empat santriwatinya, yang mencoreng nama baik dunia pendidikan dan pesantren. Dalam kunjungannya, GPK Aliansi Tepi Barat menegaskan agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa sesuai dengan hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Kami datang untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap anak-anak yang seharusnya mendapatkan pendidikan dan bimbingan yang baik di lingkungan pesantren,” ujar salah satu perwakilan GPK Aliansi Tepi Barat.

Kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat luas, khususnya di Magelang. Banyak pihak berharap agar proses hukum berjalan dengan transparan dan adil, sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Sidang kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Mungkid, dan masyarakat menanti keputusan hakim terkait tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Sementara itu jalan Pengadilan Negeri Mungkid dialihkan.

Pos terkait