Temanggung – Satreskrim Polres Temanggung, Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan empat orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan senjata tajam sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, dalam konferensi pers di Aula Mapolres Temanggung pada Jumat (31/1).
Dalam keterangannya, AKP Didik menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap di beberapa lokasi setelah terlibat dalam aksi tawuran yang terjadi pada Rabu (29/1) sekitar pukul 01.50 WIB di Jalan Raya Pringsurat, Kedung Blobo, Desa Ngipik, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung.
“Para pelaku membawa senjata tajam dan berkonvoi di jalan raya dengan rencana melakukan tawuran di Jalan Raya Pringsurat,” ujar AKP Didik.
Identitas Tersangka dan Barang Bukti
Polisi berhasil mengamankan empat tersangka, yaitu:
- UM (24), warga Jambu, Semarang
- FA (19), warga Grabag, Magelang
- FH (23), warga Jambu, Semarang
- ME (17), warga Grabag, Magelang (karena masih di bawah umur, tidak dilakukan penahanan)
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, di antaranya:
- 1 bilah senjata tajam jenis cocor bebek sepanjang 145 cm
- 1 bilah senjata tajam jenis cocor bebek sepanjang 150 cm
- 1 bilah senjata tajam jenis celurit garaga sepanjang 180 cm
- 1 bilah senjata tajam jenis celurit garaga sepanjang 150 cm