Tawuran di Pringsurat , Temanggung, Polisi Amankan Empat Pelaku dan Puluhan Senjata Tajam

“Para tersangka mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah milik mereka dan didapatkan melalui pemesanan online dari daerah Jawa Timur,” tambah AKP Didik.

Motif Tawuran Berawal dari Tantangan di Media Sosial

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tawuran ini bermula dari perseteruan dua kelompok yang saling menantang di media sosial Instagram. Kelompok Pertigaan menantang kelompok Begundal Wetan untuk bertarung, yang kemudian mengundang kelompok OMP dan Kaisar untuk bergabung melawan kelompok Pertigaan.

“Kedua kelompok sepakat untuk melakukan tawuran di Jalan Raya Pringsurat, Desa Ngipik, pada Rabu (29/1) sekitar pukul 12.00 WIB,” ungkap AKP Didik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus melakukan patroli dan tindakan tegas guna mencegah terulangnya kejadian serupa di wilayah hukum Polres Temanggung.

Pos terkait