Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp10,2 Miliar

SURABAYA – Mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS periode 2016-2024.

Choirul diduga melakukan penyalahgunaan dana operasional yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp10,2 miliar.

Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, I Gede Punia, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti adanya dugaan penyalahgunaan anggaran operasional selama periode tersebut.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti terkait dugaan penyalahgunaan anggaran operasional,” ujar I Gede Punia.

Dalam perkara ini, Choirul Anwar dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka juga langsung dilakukan penahanan.

Choirul ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari ke depan.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Kejaksaan terus mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan KBS serta pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka dan penahanan ini menjadi langkah Kejati Jawa Timur untuk mengusut dugaan korupsi yang disebut telah menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Pos terkait