MAGELANG – Polres Magelang Kota mengamankan seorang pria berinisial MA (47), warga Kabupaten Temanggung, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua orang wanita di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Magelang pada (8/9/2026)
Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban membuat pengaduan kepada kepolisian. Dalam pendalaman, polisi menemukan adanya korban lain yang diduga mengalami kejadian serupa pada hari yang sama.
Polisi menyebut dua kejadian tersebut berlangsung dengan selisih waktu sekitar 31 menit. Korban pertama berinisial AKR diduga mengalami pelecehan sekitar pukul 16.00 WIB, sedangkan korban kedua mengalami kejadian sekitar pukul 16.31 WIB.
“Ketika kami dalami korban yang saat ini sudah membuat aduan, ternyata ada korban lagi. Jadi korban yang saat ini kami dalami itu dua orang. Kejadiannya di hari yang sama, bedanya hanya jam,” ujar pihak kepolisian.
Dari keterangan sementara, korban pertama diduga mengalami tindakan pelecehan pada bagian paha. Polisi masih mendalami secara menyeluruh keterangan korban kedua serta rangkaian kejadian yang terjadi.
Tersangka Diamankan di Temanggung
MA diamankan oleh tim Reskrim dan URC Polres Magelang Kota pada Rabu malam (9/9/2026) sekitar pukul 23.15 WIB di kediamannya di wilayah Kabupaten Temanggung.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut telah mengakui perbuatannya. Namun, polisi masih melakukan pendalaman terkait motif tindakan tersebut.
“Untuk motifnya kami sedang dalami. Karena kebetulan tersangka ini memang perlu untuk kami lakukan tes psikologi juga,” jelas polisi.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan, di antaranya tas selempang dan sepeda motor Honda Astra tanpa nomor polisi, yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Korban Mendapat Pendampingan
Polres Magelang Kota telah berkoordinasi dengan DP4K untuk memberikan pendampingan terhadap korban. Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) turut dilibatkan dalam proses pendampingan.
Polisi juga masih mendalami apakah korban membutuhkan dukungan lebih lanjut dari psikolog untuk membantu pemulihan pascakejadian.
Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa pernah mengalami tindakan serupa yang diduga dilakukan oleh MA agar tidak ragu melapor.






