Polisi Bekuk Residivis Spesialis Pencurian Kotak Amal di Magelang, Beraksi Sejak 2023

MAGELANG – Satreskrim Polresta Magelang melalui Unit Pidum dan Tim Resmob berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal yang sempat viral di wilayah Magelang. Polisi mengamankan seorang pria berinisial BA, warga Plikon, Kecamatan Bandongan, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian kotak amal di Masjid Kaligenen, Kecamatan Kaliangkrik, pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kanit Pidum Satreskrim Polresta Magelang, Iptu M. Ady Haryanto, mengatakan polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.

“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Selasa kemarin di sebuah warung kawasan Gamping, Sleman,” ujar Ady saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Magelang, Kamis (10/9/2026).

Dari hasil pemeriksaan, BA diduga telah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi. Beberapa di antaranya yakni Masjid Balerjo serta sejumlah tempat di wilayah Salaman, Kajoran dan Tempuran.

Polisi menyebut pelaku menyasar lokasi yang relatif sepi, seperti masjid dan area pemakaman. Pelaku juga diketahui tidak memiliki tempat tinggal tetap.

“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 1992, 1995, dan 2008. Aksi pencurian kotak amal ini diakuinya telah berlangsung sejak tahun 2023,” jelas Ady.

Dalam menjalankan aksinya, BA menggunakan sejumlah alat untuk membongkar atau merusak kotak amal. Di antaranya linggis, kunci T yang telah dimodifikasi, serta tang.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1.786.000, termasuk uang asing pecahan RM5 (Ringgit Malaysia). Polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.

Menariknya, sepeda motor tersebut ternyata bukan milik tersangka. Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan kendaraan itu merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Secang.

“Sepeda motor yang digunakan pelaku ternyata merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Secang. Oleh karena itu, tersangka terancam dua perkara sekaligus,” tambah Ady.

Atas kasus pencurian kotak amal, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP atau Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan (Curat).

Tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara terkait dugaan curanmor, polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut.

 

 

Pos terkait