Viral Dugaan Pungli di Alkid, Owner Bolosego Tolak Klarifikasi: “Saya Masih Shock”

Screenshot

YOGYAKARTA – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami pemilik UMKM kuliner Bolosego saat berjualan menggunakan food truck di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid) Yogyakarta terus menjadi sorotan.

Pemilik usaha, Dyah Laily Fardisa atau yang dikenal sebagai Mbak Dy, sebelumnya mengunggah video di media sosial pada 17 September 2026. Dalam video tersebut, ia menceritakan pengalaman saat hendak berjualan di Alkid.

Bacaan Lainnya

Rencananya, Bolosego berjualan selama lima hari, 16-20 September 2026. Namun, kegiatan tersebut dihentikan setelah baru berjalan satu hari.

Dalam pengakuannya, Dyah menyebut pihaknya sempat diminta membayar biaya parkir food truck hingga Rp2,5 juta per hari. Setelah dilakukan negosiasi, nominal tersebut disebut menjadi Rp1 juta per hari. Ia juga mengaku mendapat permintaan untuk menyediakan makanan bagi sejumlah orang.

Selain persoalan tersebut, ia juga mengungkap adanya permintaan terkait penggunaan listrik di lokasi.

Tolak Klarifikasi karena Masih Shock

Setelah videonya viral, Dyah mengaku mendapat berbagai bentuk komunikasi dari sejumlah pihak dan diminta memberikan klarifikasi mengenai apa yang disampaikannya dalam video.

Namun, dalam kondisi masih mengalami shock, ia memilih untuk belum memberikan klarifikasi maupun mengikuti upaya mediasi.

DetikJogja melaporkan bahwa pemilik Bolosego kembali membuat video yang menyatakan dirinya belum bersedia memberikan respons terhadap ajakan wawancara media maupun upaya mediasi dari pihak Keraton Yogyakarta dan kepolisian karena masih dalam kondisi syok.

Dalam keterangannya, Dyah pada intinya mempertahankan bahwa apa yang disampaikan melalui video merupakan pengalaman yang menurutnya benar-benar terjadi ketika berada di lapangan.

Ia berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada dirinya, tetapi dapat menjadi momentum untuk membenahi praktik pungutan yang dianggap membebani pelaku usaha di kawasan wisata Yogyakarta.

Keraton Tegaskan Bukan Pungutan Resmi

Keraton Yogyakarta sebelumnya memberikan tanggapan atas viralnya video tersebut. Pihak Keraton menyatakan kegiatan food truck Bolosego di Alkid memang telah mengantongi izin.

Namun, pembayaran parkir dan berbagai permintaan lain yang diceritakan pemilik usaha disebut bukan bagian dari perizinan maupun pungutan resmi Keraton Yogyakarta.

Pernyataan tersebut membuat persoalan dugaan pungli ini semakin mendapat perhatian publik.

Polresta Jogja Turun Tangan

Sementara itu, Polresta Yogyakarta juga telah mengambil langkah untuk mendalami informasi yang beredar.

Dilansir dari harianjogja.com, Kasihumas Polresta Jogja, Iptu Dani Hasan, mengatakan Kapolresta Yogyakarta telah memerintahkan Kasat Reskrim dan Kasi Propam untuk turun langsung ke lapangan guna mendalami serta memverifikasi informasi yang viral tersebut.

Polisi juga disebut akan mendalami klaim mengenai adanya permintaan makanan kepada anggota kepolisian sebagaimana disampaikan dalam video pemilik usaha.

Di sisi lain, Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan menyatakan penanganan dugaan pelanggaran hukum dalam kasus tersebut diserahkan kepada kepolisian. Ia bersama sejumlah perwakilan OPD juga telah meninjau kawasan Alkid setelah kasus tersebut ramai di media sosial.

DPRD Minta Tata Kelola Alkid Dievaluasi

Sorotan terhadap kasus ini juga datang dari DPRD Kota Yogyakarta. Evaluasi tata kelola kawasan Alkid dinilai perlu dilakukan dengan melibatkan pemerintah kota, Keraton, aparat penegak hukum, kemantren, kelurahan, pengurus wilayah, dan masyarakat.

Salah satu hal yang dinilai perlu diperjelas adalah siapa yang memiliki kewenangan melakukan pemungutan, besaran tarif resmi, dasar hukum, pengelola, hingga mekanisme pembayaran dan pertanggungjawaban dana.

Kasus ini kini masih dalam proses pendalaman. Sementara itu, pemilik Bolosego memilih tidak memberikan klarifikasi lebih lanjut untuk sementara waktu karena mengaku masih mengalami tekanan dan shock setelah kejadian yang dialaminya.

Ia berharap persoalan tersebut dapat menjadi titik evaluasi agar aktivitas pungutan yang tidak memiliki dasar resmi tidak lagi membebani pelaku UMKM maupun masyarakat yang menjalankan usaha di kawasan wisata Yogyakarta.

Pos terkait