PURWOREJO – Sebuah unggahan di media sosial viral setelah seorang nasabah mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang debt collector (DC) saat proses penagihan utang.
Cerita tersebut dibagikan melalui akun Instagram @manangsoebeti_official. Dalam unggahan itu disebutkan, korban awalnya dihubungi oleh pihak penagihan terkait tagihan Kredivo sebesar sekitar Rp4,4 juta.
Korban mengaku telah menyampaikan bahwa dirinya belum mampu membayar karena kondisi ekonomi yang sedang tidak stabil. Ia kemudian bertemu dengan debt collector untuk membicarakan persoalan tersebut.
Menurut pengakuan korban, saat pertemuan berikutnya, debt collector tersebut diduga menawarkan jalan keluar yang tidak semestinya. Korban mengaku ditawari agar utangnya dianggap lunas dengan syarat memenuhi ajakan berhubungan seksual.
Korban juga mengaku sempat mendapat tenggang waktu pembayaran. Namun, pada 21 Juli 2026, ia kembali dihubungi dan diduga diajak bertemu. Dalam ceritanya, korban menyebut dirinya kemudian dibawa ke sebuah tempat yang disebut berada di kawasan Bayan, Kabupaten Purworejo.
Di lokasi tersebut, korban mengaku dipaksa masuk ke sebuah kamar. Ia juga mengaku mengalami tindakan fisik yang membuatnya merasa tidak nyaman serta mendapat tekanan untuk memenuhi keinginan debt collector tersebut.
Dalam unggahan yang beredar, korban menyebut persoalan itu kemudian dibawa ke Polsek Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, untuk mendapatkan penanganan.
Kasus ini pun memicu reaksi warganet. Sejumlah pengguna media sosial meminta pihak terkait, termasuk regulator, untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindakan tersebut.
Nama Kredivo dan sebuah perusahaan yang disebut dalam unggahan sebagai vendor penagihan, yakni PT Danakirti Arta Kirana, turut menjadi sorotan. Namun, hingga artikel ini ditulis, belum ada informasi resmi yang memastikan keterlibatan perusahaan dalam dugaan tindakan tersebut.
Penting dicatat, seluruh dugaan dalam kasus ini masih berdasarkan pengakuan korban dan unggahan di media sosial. Kebenaran peristiwa serta pihak yang bertanggung jawab masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen harus dilakukan sesuai norma yang berlaku dan peraturan perundang-undangan. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun tekanan fisik dan verbal.
Jika dugaan tersebut terbukti, kasus ini tentu menjadi persoalan serius karena proses penagihan utang tidak boleh berubah menjadi tindakan yang merendahkan martabat atau mengancam keselamatan konsumen.
Kini publik menunggu kejelasan dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut, sekaligus respons resmi dari pihak Kredivo dan perusahaan yang disebut sebagai vendor penagihan.
Keterangan resmi dari seluruh pihak terkait penting untuk memastikan kasus ini tidak berhenti sebagai perdebatan di media sosial, tetapi dapat diproses secara transparan sesuai hukum yang berlaku.






