Temanggung, 2 Mei 2025 – Sebuah unggahan mengejutkan viral di media sosial, menyoroti kasus perundungan dan kekerasan yang menimpa seorang santriwati berusia 13 tahun berinisial F, di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang terletak di Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung.
Peristiwa ini terjadi pada 29 April 2025. Dalam unggahan yang pertama kali dibagikan oleh akun Instagram @kejadiantemanggung, disebutkan bahwa F mengalami perundungan (bullying), penyekapan, hingga kekerasan fisik di lingkungan pesantren tempatnya menimba ilmu agama. Unggahan tersebut telah menuai perhatian luas, dengan lebih dari 7.194 tanda suka dan 708 tanggapan dari warganet.
Ironisnya, kabar ini mencuat tepat pada Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2025 — momen yang seharusnya menjadi pengingat pentingnya pendidikan yang aman, beradab, dan berkeadilan. Pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis agama seharusnya menjadi tempat yang menjamin rasa aman dan nyaman bagi para santri, terutama anak-anak.
Publik pun mempertanyakan sistem pengawasan dan perlindungan terhadap santri di lingkungan pesantren. Banyak warganet menyerukan agar pihak berwenang turun tangan mengusut tuntas kasus ini serta menjamin perlindungan bagi korban dan santri lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pesantren belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, pihak keluarga korban dan masyarakat Temanggung berharap ada penanganan serius dan transparan atas kejadian ini, agar tidak terulang di tempat pendidikan manapun.







