Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Dibongkar, Polresta Magelang Ungkap 18 TKP dari Jateng hingga DIY

MAGELANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang bersama tim gabungan berhasil membongkar komplotan besar pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang selama ini meresahkan masyarakat. Sindikat tersebut diketahui telah beraksi di sedikitnya 18 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Jawa Tengah hingga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kapolresta Magelang, Herbin Sianipar mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras gabungan tim Resmob Polresta Magelang, Polres Magelang Kota, dan Polres Purworejo yang melakukan penyelidikan intensif terhadap pola pergerakan para pelaku.

Bacaan Lainnya

Operasi penangkapan dilakukan secara maraton pada Jumat, 22 Mei 2026 dini hari.

“Kami sampaikan terkait dengan keberhasilan ungkap kasus curanmor yang terjadi sekitar bulan April dan Mei di beberapa tempat. Setelah dilakukan penyelidikan melibatkan gabungan dari tim Resmob Polresta Magelang, Magelang Kota, dan Purworejo, pada tanggal 22 Mei sekitar pukul 01.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap beberapa pelaku,” ujar Kombes Pol Herbin Sianipar saat konferensi pers di Mapolresta Magelang, Jumat (29/5/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lima pelaku di wilayah Purworejo dan satu pelaku lainnya di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Polisi juga masih memburu satu tersangka lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta menjelaskan, sindikat ini memiliki pola operasi yang terorganisasi. Para pelaku mendirikan markas atau basecamp di wilayah Kabupaten Purworejo sebagai tempat berkumpul, merencanakan aksi, hingga menyembunyikan kendaraan hasil curian sebelum dipasarkan.

Setiap malam, komplotan tersebut bergerak secara acak ke berbagai daerah di Jawa Tengah dan DIY. Bahkan, dalam satu malam mereka mampu mencuri lebih dari satu unit sepeda motor.

“Modus operasinya itu para pelaku terbagi dalam beberapa kelompok dan basecamp-nya di wilayah Purworejo. Setiap malam mereka dapat melakukan curanmor lebih dari satu. Contohnya saat tanggal 27 April, para pelaku berangkat dari Purworejo menuju Magelang Kota,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan sementara, polisi mencatat jaringan ini telah beraksi di 18 TKP berbeda. Rinciannya yakni 2 TKP di Kabupaten Magelang, 2 TKP di Kota Magelang, 4 TKP di Kabupaten Purworejo, 6 TKP di wilayah Yogyakarta, serta 4 TKP di Kabupaten Kebumen.

Dua Kasus Menonjol di Wilayah Magelang

Di wilayah hukum Polresta Magelang sendiri, terdapat dua laporan polisi yang menjadi titik terang terbongkarnya sindikat tersebut, yakni kasus di Kecamatan Tempuran dan Kecamatan Salaman.

Kasus pertama terjadi pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 01.40 WIB di Dusun Banjaran, Desa Tempurrejo, Kecamatan Tempuran. Korban berinisial NR (40), seorang pekerja di SPPG Tempurrejo, kehilangan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AA 2778 ARB saat sedang bekerja.

Korban baru menyadari motornya hilang saat hendak pulang sekitar pukul 12.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp19 juta.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tersangka RN (38), warga Jabung, Lampung Timur yang berperan sebagai joki sekaligus penentu arah operasi. Sementara satu pelaku lainnya berinisial Z (45), warga Sukabumi yang berperan sebagai eksekutor, hingga kini masih buron.

Kasus kedua terjadi pada Senin, 11 Mei 2026 pukul 02.11 WIB di wilayah Margoyoso, Kecamatan Salaman. Korban berinisial BAF (32), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), kehilangan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AA 3454 AHB yang diparkir di depan rumah sejak sore hari.

Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp15 juta.

Dalam pengungkapan kasus Salaman, petugas mengamankan tiga tersangka yakni YRE (39) warga Kemiri, Purworejo yang berperan sebagai joki, MC (38) warga Bener, Purworejo yang memerintahkan pelepasan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta MSA (22) warga Pituruh, Purworejo yang bertugas melepas pelat nomor kendaraan di markas mereka.

Selain itu, polisi juga mengungkap keterlibatan JA (51), warga Tamansari, Kota Tasikmalaya yang berdomisili di Kemiri, Purworejo. JA diketahui merupakan residivis yang menyediakan rumahnya sebagai basecamp untuk menyimpan dan mengondisikan motor hasil curian sebelum dijual.

Motor Curian Dijual ke Lampung

Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini memiliki dua jalur pemasaran kendaraan hasil curian. Motor dengan kondisi bagus dan bernilai tinggi akan dikirim ke luar Pulau Jawa, khususnya wilayah Lampung, sedangkan kendaraan dengan kondisi biasa dijual secara lokal di wilayah Purworejo dan sekitarnya.

Pos terkait