“Faktanya untuk kendaraan-kendaraan yang masih bagus ini dijual ke daerah Lampung. Kemudian untuk kendaraan-kendaraan yang biasa-biasa saja itu dijual secara lokal di wilayah Purworejo,” ungkap Kapolresta.
Salah satu tersangka berinisial S (38), warga Jabung, Lampung Timur, berhasil diamankan Satreskrim Polres Sleman di Pelabuhan Bakauheni saat hendak membawa motor hasil curian menyeberang ke Pulau Sumatera.
Polisi mengakui masih mengalami sejumlah kendala dalam proses inventarisasi seluruh barang bukti dari 18 TKP tersebut. Kendala utama berasal dari keterangan pelaku yang berubah-ubah selama pemeriksaan serta masih adanya korban yang belum melapor secara resmi ke kepolisian.
Saat ini, Polresta Magelang telah mengamankan satu unit sepeda motor dan tiga unit telepon genggam yang digunakan dalam aksi kejahatan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.






