Viral Dugaan Perampasan Motor di Gunung Pring, Ini Hasil Penyelidikan Polresta Magelang

MAGELANG – Polresta Magelang memberikan penjelasan resmi terkait video yang viral di media sosial mengenai dugaan aksi perampasan sepeda motor oleh seseorang yang disebut sebagai debt collector di kawasan Gunung Pring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi yang ramai diperbincangkan masyarakat. Sejumlah pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut telah dimintai keterangan, mulai dari petugas pendamping eksternal perusahaan pembiayaan, debitur, hingga para saksi.

Bacaan Lainnya

Dari hasil penyelidikan, diketahui kejadian itu bermula pada 20 Juni 2026 ketika petugas eksternal perusahaan pembiayaan berinisial Z bersama rekannya, A, mendatangi kediaman debitur berinisial R di wilayah Gunung Pring. Saat itu, R diketahui masih memiliki tunggakan angsuran kendaraan selama dua bulan.

Dalam pertemuan tersebut, R berjanji akan melunasi tunggakan pada 28 Juni 2026. Namun ketika Z dan A kembali datang sesuai jadwal yang telah disepakati, R hanya mampu menyediakan dana sebesar Rp1 juta sehingga belum cukup untuk melunasi seluruh kewajibannya.

AKP Toyib menjelaskan, A kemudian membantu R dengan meminjamkan sejumlah uang untuk menutupi kekurangan pembayaran angsuran. Sebagai bentuk jaminan atas pinjaman pribadi tersebut, R secara sukarela menyerahkan sepeda motor Yamaha Mio J miliknya kepada A.

Setelah seluruh tunggakan kepada perusahaan pembiayaan dilunasi, kewajiban R terhadap perusahaan dinyatakan selesai. Dengan demikian, hubungan hukum yang tersisa hanyalah pinjam-meminjam antara R dan A sebagai individu, sehingga tidak lagi berkaitan dengan perusahaan pembiayaan.

Perkembangan berikutnya terjadi pada 6 Juli 2026 saat A kembali mendatangi lingkungan tempat tinggal R. Dalam kesempatan itu, tetangga R yang berinisial I menyatakan kesediaannya untuk menalangi utang R kepada A. Sebagai konsekuensinya, sepeda motor tersebut sementara dititipkan di rumah I. Kesepakatan itu telah disetujui oleh seluruh pihak yang terlibat.

Usai meninggalkan lokasi, A diketahui mengendarai mobil dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Saat melintas pada malam hari, kendaraan tersebut disebut melaju dengan kecepatan tinggi disertai suara knalpot yang keras sehingga menimbulkan keresahan warga sekitar.

Menyikapi hal tersebut, tokoh masyarakat meminta A menyampaikan permohonan maaf kepada warga. Pertemuan mediasi yang difasilitasi bersama keluarga A dan tokoh masyarakat kemudian dijadwalkan berlangsung pada 8 Juli 2026 di balai desa.

Namun sebelum mediasi dimulai, beredar unggahan di media sosial yang menyebut A telah melakukan perampasan sepeda motor. Narasi tersebut memicu banyak warga mendatangi lokasi hingga situasi sempat memanas. Dalam kerumunan itu, A sempat mengalami aksi saling dorong dengan massa sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, AKP Toyib menegaskan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam penyerahan sepeda motor tersebut.

Menurutnya, kendaraan diserahkan secara sukarela oleh pemilik sebagai jaminan atas pinjaman uang pribadi. Karena tunggakan kepada perusahaan pembiayaan telah diselesaikan lebih dahulu, maka hubungan hukum yang terjadi hanyalah pinjam-meminjam antarindividu, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana perampasan sebagaimana yang beredar di media sosial.

Terkait tindakan A yang mengemudikan kendaraan dengan cara yang dinilai meresahkan warga menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, AKP Toyib mengatakan persoalan tersebut telah diselesaikan melalui musyawarah yang melibatkan kedua belah pihak, tokoh masyarakat, serta keluarga. Hasilnya, seluruh pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai.

Polresta Magelang juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi di media sosial. Warga diminta tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum dipastikan kebenarannya serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana agar dapat ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Pos terkait