MAGELANG – Tekanan ekonomi membuat seorang pekerja bangunan berinisial AK (27), warga Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, nekat melakukan pencurian ratusan kilogram kapulaga milik majikannya. Aksi tersebut dilakukan demi melunasi utang yang mengancam tempat tinggalnya.
Peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, sekitar Mei 2026. Namun, kasus tersebut baru dilaporkan oleh korban berinisial W (41) kepada pihak kepolisian pada 13 Juni 2026.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, menjelaskan bahwa tersangka saat itu bekerja sebagai tukang bangunan yang mengerjakan proyek pembangunan kolam renang di rumah korban. Selama bekerja, pelaku mengetahui korban menyimpan stok kapulaga dalam jumlah besar di gudang rumah.
Menurut AKP Toyib, pelaku mengaku nekat mencuri karena terlilit utang di sebuah koperasi. Pada awal Mei 2026, ia menerima surat peringatan yang menyatakan rumahnya terancam disita apabila tidak segera melunasi kewajibannya. Kondisi tersebut mendorong munculnya niat untuk mengambil kapulaga milik majikannya.
Terungkap Berkat Kecurigaan Pembeli
Kasus pencurian ini akhirnya terbongkar berkat kecurigaan seorang pembeli kapulaga berinisial LAS (41), warga Kecamatan Salaman. Pembeli tersebut merasa ada yang tidak wajar karena pelaku beberapa kali menjual kapulaga dalam jumlah cukup banyak.
Rasa curiga itu kemudian disampaikan kepada rekannya yang merupakan anggota Polsek Kajoran. Polisi tersebut sebelumnya pernah bertugas di wilayah Tempuran sehingga mengenal sejumlah pengusaha kapulaga di daerah tersebut.
Dari komunikasi yang terjalin dengan korban, polisi menyarankan agar gudang penyimpanan diperiksa. Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati sebagian stok kapulaganya telah hilang.
Merasa hanya pekerja bangunan yang mengetahui lokasi penyimpanan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Magelang pada 13 Juni 2026.
Dalam penyelidikan, polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku saat memasuki area rumah pembeli. Ketika diperlihatkan rekaman tersebut serta empat karung kapulaga yang berhasil diamankan, tersangka akhirnya mengakui seluruh perbuatannya.
Korban Sebut Hilang 11 Karung
Selama proses penyidikan, terdapat perbedaan keterangan mengenai jumlah kapulaga yang dicuri. Korban mengaku kehilangan 11 karung dengan berat sekitar 297 kilogram. Sementara itu, tersangka mengaku hanya mengambil empat karung atau sekitar 100 kilogram.
Kapulaga hasil pencurian diketahui telah dijual dengan total nilai sekitar Rp7,6 juta. Saat kejadian, harga komoditas tersebut memang sedang tinggi, mencapai sekitar Rp65 ribu per kilogram. Seluruh uang hasil penjualan, menurut pengakuan pelaku, telah digunakan untuk membayar cicilan utang di koperasi.
Atas perbuatannya, AK kini harus menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.







