Magelang – Audiensi terbuka antara Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat dengan Telkomsel di Magelang, Selasa (2/9/2025), berlangsung panas sejak awal. Massa menuding pemasangan tiang dan kabel jaringan internet dilakukan secara semrawut, tanpa izin resmi, serta merugikan masyarakat.
Komandan GPK Aliansi Tepi Barat, Pujianto, menegaskan bahwa keluhan warga sudah menumpuk terkait proyek infrastruktur jaringan tersebut.
“Tiang berdiri, kabel digelar begitu saja. Tidak ada sosialisasi, tidak ada izin resmi, bahkan RT, RW, dan kepala desa tidak tahu menahu. Ini jelas melanggar dan merugikan warga. Kami ingin aturan apa yang dijadikan dasar Telkomsel,” tegasnya.
Pujianto juga mencontohkan di beberapa titik terdapat puluhan tiang kabel yang menumpuk, merusak estetika lingkungan, dan mengganggu aktivitas warga.
Menanggapi hal itu, Gunarso selaku Manajer Infratel Telkomsel, mengakui adanya kelemahan dalam proses pemasangan.
“Kami memang mengacu pada Undang-Undang Telekomunikasi tahun 1999 dan aturan internal perusahaan. Namun benar, sosialisasi langsung ke desa-desa secara resmi memang belum kami lakukan,” ucapnya.
Senada, Kurnia selaku Manajer TIF Telkomsel menambahkan bahwa izin pemasangan hanya dilakukan kepada pihak terkait sesuai lahan yang dipakai. Namun, jawaban tersebut justru memicu kritik baru dari pihak GPK.
“Telkomsel jangan lepas tangan. Kabel semrawut, tiang menumpuk, vendor bekerja asal-asalan. Kalau dibiarkan, masyarakat yang jadi korban. Jangan hanya berlindung di balik aturan internal,” sindir Pujianto.
Pertemuan yang berlangsung hampir dua jam itu berakhir tanpa kesepakatan final. GPK Aliansi Tepi Barat menyampaikan tiga tuntutan kepada Telkomsel, yaitu:
1. Membuka data regulasi dan dasar hukum pemasangan kabel.
2. Menyampaikan daftar vendor serta mekanisme kerja mereka.
3. Menjamin adanya sosialisasi resmi sebelum pemasangan jaringan di wilayah Magelang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Telkomsel berjanji akan menyiapkan data lengkap dan melakukan pembahasan lanjutan dengan pihak terkait, termasuk kemungkinan pembahasan di DPRD Kabupaten Magelang.







