Korban “Begal Bokong” Lengkapi Laporan di Polresta Magelang, LKBH UNIMMA Siap Dampingi

Magelang – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual fisik yang dikenal masyarakat dengan istilah “begal bokong” di wilayah Mertoyudan, Kabupaten Magelang, terus mendapat perhatian serius. Pada Selasa (12/5/2026), korban didampingi tim dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UNIMMA saat melengkapi laporan di Mapolresta Magelang.

Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan hukum bagi korban dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Mertoyudan.

Bacaan Lainnya

Perwakilan LKBH UNIMMA, Basri, mengatakan pihaknya hadir bersama tim untuk memastikan korban memperoleh pendampingan hukum secara maksimal selama proses penanganan perkara berlangsung.

“Dari LKBH UNIMMA timnya ada enam orang, saya sendiri Pak Basri, kemudian Mas Herman, Pak Awan, Mas Irmawan, Pak Sigi, dan Pak Erisa. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kanit PPA Polresta Magelang yang telah menyambut dan menerima kedatangan kami,” ujarnya melalui rekaman wawancara.

Basri berharap laporan yang telah masuk segera diusut tuntas dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak boleh dianggap sepele karena negara telah memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi perempuan dan anak.

“Kehadiran kami ke sini untuk mendampingi korban pelecehan seksual yang terjadi di Kelurahan Sumberejo. Kami juga menghimbau, kemungkinan masih ada korban-korban lain yang belum melapor. Kalau memang merasa perlu pendampingan, silakan datang ke LKBH UNIMMA, kami siap membantu dan mendampingi,” katanya.

Menurut Basri, isu kekerasan seksual kini menjadi perhatian serius masyarakat maupun aparat penegak hukum. Karena itu, pihaknya membuka ruang pendampingan hukum bagi siapa pun yang membutuhkan selama proses hukum berjalan.

Sementara itu, Kepala Unit Reskrim Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Magelang, Ipda Isti, mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami ataupun mengetahui tindak kekerasan seksual.

“Kami dari Unit PPA Polresta Magelang menghimbau apabila mengalami kasus kekerasan seksual seperti yang terjadi di Sumberejo Mertoyudan ataupun yang lainnya, silakan datang ke Polresta Magelang untuk melaporkan,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk berani menyampaikan kejadian yang dialami agar proses hukum dapat berjalan secara maksimal.

“Jangan takut untuk berbicara. Sampaikan apa yang dialami ataupun diketahui oleh korban,” tegasnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Magelang telah mengamankan terduga pelaku berinisial ETL (28), warga Kecamatan Mertoyudan, pada Kamis (7/5/2026). Pelaku diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa dengan menyasar perempuan yang berjalan sendirian di gang-gang sempit wilayah Mertoyudan.

Waka Satreskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, mengungkapkan bahwa pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena merasa puas setelah melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Pos terkait