Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain dan mengimbau masyarakat yang pernah mengalami kejadian serupa di wilayah Mertoyudan agar segera melapor untuk memperkuat proses penyidikan.






