Terduga Pelaku “Begal Bokong” di Mertoyudan Magelang Ditangkap Polisi, Sempat Resahkan Warga

MAGELANG — Jajaran Satreskrim Polresta Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Mertoyudan berhasil mengamankan terduga pelaku pelecehan seksual fisik yang sempat viral di kalangan warga dengan sebutan “begal bokong” di wilayah Santan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Pelaku berinisial ETL (28), warga Kecamatan Mertoyudan, diamankan petugas pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan Soka, masuk Dusun Kedungdowo, Kecamatan Mertoyudan.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Magelang, KOMPOL La Ode Arwan Syah, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik yang terjadi sehari sebelumnya.

“Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Mertoyudan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujarnya.

Peristiwa itu dialami korban berinisial FN (20), warga Kecamatan Windusari, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 12.05 WIB. Saat itu korban sedang berjalan kaki pulang dari kuliah bersama rekannya di kawasan Gang Santan, belakang Bakso Krebo, Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Mertoyudan.

Secara tiba-tiba, seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor mendekati korban dan diduga melakukan pelecehan seksual.

“Korban dipegang bagian pantatnya dengan cara diremas oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku saat kejadian mengenakan jaket hitam, helm hitam, serta mengendarai sepeda motor Honda Stylo warna hijau metalik.

Usai menerima laporan, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan menghimpun keterangan saksi serta melacak ciri-ciri pelaku.

Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helm merek INK warna hitam, satu jaket hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Stylo hijau metalik yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Magelang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata KOMPOL La Ode.

Polisi menjerat pelaku dengan dugaan pelanggaran Pasal 6A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pos terkait