KKN UNS Kelompok 296 Adakan FGD dengan Penyandang Disabilitas guna Pembangungan yang Inklusif di Desa Tamanagung
Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan kegiatan pokok mahasiswa yang diselenggarakan rutin setiap tahunnya dalam rangka mendorong keterlibatan mahasiswa dalam kehidupan masyarakat secara nyata dengan menerapkan ilmu-ilmu pengetahuan dan juga karakter baik yang diperoleh mahasiswa pada saat menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi. Harapan diselenggarakannya kegiatan KKN ini adalah mahasiswa mampu menganalisis segala bentuk masalah yang terjadi di masyarakat, merumuskan duduk permasalahannya, menyusun strategi pemecahan masalahnya dan memecahkan masalahnya secara tuntas.
Desa Tamanagung di Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang menjadi lokasi diselenggarakannya KKN Tematik Universitas Sebelas Maret Surakarta pada periode bulan Juli-Agustus Tahun 2022. Dalam keberlangsungannya, dapat diidentifikasi beberapa poin permasalahan baik dalam bidang sosial, ekonomi, pembangunan, kesehatan, pendidikan hingga kepariwisataan. Dalam aspek pembangunan, telah ditemukan adanya permasalahan berupa belum terciptanya proses pembangunan yang inklusif yakni keterlibatan seluruh aspek/elemen/kelompok/golongan masyarakat tanpa terkecuali. Terutama keterlibatan warga Desa Tamanagung yang menyandang disabilitas dalam proses pembangunan. Masalah ini ditemukan manakala diselenggarakan acara Musrenbangdes (Musyawarah Rencana Pembangunan Desa), dimana pada acara tersebut warga penyandang disabilitas belum dilibatkan secara penuh. Sehingga para penyandang disabilitas belum mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses rencana pembangunan desa seperti kelompok-kelompok masyarakat yang lain. Padahal penyandang disabilitas mempunyai kepentingan yang sama untuk dapat terlibat dalam proses tersebut dikarenakan adanya kebutuhan-kebutuhan khusus yang harus diperjuangkan oleh mereka supaya agenda pembangunan dapat mengakomodasi segala kebutuhan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Akibatnya, penyandang disabilitas di Desa Tamanagung cenderung kurang mendapatkan perhatian di masyarakat. Jika menengok agenda pembangunan dari tingkat global, regional, nasional hingga daerah saat ini seluruhnya sudah diarahkan kepada inklusivitas yang berusaha melibatkan kelompok-kelompok marginal (penyandang disabilitas, orang miskin, kelompok minoritas, perempuan dan anak) (perempuan dan anak bukan kelompok marginal) . Kemudian juga hal ini berkaitan dengan upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan pemajuan hak-hak dari penyandang disabilitas yang termuat dalam Undang-Undang Dasar NKRI 1945, UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas) dan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Kelompok KKN 296 merancang 2 program kerja dalam KKN Tematik membangun desa yaitu ; 1.) Pendataan warga Desa Tamanagung yang menyandang Disabilitas, 2.) FGD “Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Dalam Proses Pembangunan yang Inklusif di Desa Tamanagung”. Hasilnya adalah kegiatan ini direspon positif oleh para penyandang disabilitas dan keluarga, Pemerintah Desa Tamanagung, Para Kepala Dusun di Desa Tamanagung, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) , Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Lembaga Penanggulangan Bencana Desa (LPBD), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) , Linmas dan warga masyarakat Desa Tamanagung.
- Kegiatan : Pendataan Warga Penyandang Disabilitas wilayah Desa Tamanagung
Waktu : 1-14 Agustus 2022
Lokasi : Rumah Kepala Dusun Dukuh, Rumah Kepala Dusun Ngadiretno
Deskripsi Kegiatan : Pendataan warga penyandang disabilitas di wilayah Desa Tamanagung ini dilaksanakan secara bertahap dari dusun ke dusun dengan melakukan wawancara, klarifikasi dan tukar menukar data dari mahasiswa yang dibantu dengan relawan desa dengan kepala dusun setempat bersama dengan warga dusun setempat. Data masih memuat beberapa hal sederhana dan mendasar dari para penyandang seperti mencakup ; NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Usia, Jenis Kelamin, Alamat, Jenis Disabilitas. Pendataan ini dilaksanakan sebagai tahap awal dari program kerja pemberdayaan warga penyandang disabilitas di Desa Tamanagung. Selain itu, ini juga merupakan inisiatif dari mahasiswa untuk melakukan pendataan supaya kedepannya data ini dapat diolah oleh Pemerintah Desa Tamanagung dalam menyusun kebijakan yang inklusif.
2. Kegiatan : Pendataan dan Pendampingan Warga ODMK, ODGJ dan Penyandang Disabilitas wilayah Desa Tamanagung
Waktu : 5-10 Agustus 2022
Lokasi : Rumah Kepala Dusun Bludru , Rumah Kepala Dusun Kuwiran
Deskripsi Kegiatan : Pendataan warga penyandang disabilitas di wilayah Desa Tamanagung ini dilaksanakan secara bertahap dari dusun ke dusun dengan melakukan wawancara, klarifikasi dan tukar menukar data dari mahasiswa yang dibantu dengan relawan desa dengan kepala dusun setempat bersama dengan bidan desa setempat sekaligus dengan pendataan ODMK dan ODGJ. Data masih memuat beberapa hal sederhana dan mendasar dari para penyandang seperti mencakup ; NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Usia, Jenis Kelamin, Alamat, Jenis Disabilitas. Pendataan ini dilaksanakan sebagai tahap awal dari program kerja pemberdayaan warga penyandang disabilitas di Desa Tamanagung. Selain itu, ini juga merupakan inisiatif dari mahasiswa untuk melakukan pendataan supaya kedepannya data ini dapat diolah oleh Pemerintah Desa Tamanagung dalam menyusun kebijakan yang inklusif.
- Kegiatan : Focus Group Discussions “Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Dalam Proses Pembangunan yang Inklusif di Desa Tamanagung”
Waktu : 15 Agustus 2022
Lokasi : Gedung Serba Guna Balai Desa Tamanagung
Deskripsi Kegiatan : Kegiatan FGD ini merupakan program kedua dari upaya pemberdayaan warga penyandang disabilitas di Desa Tamanagung. Setelah melakukan pendataan dan mengetahui komposisi dari penyandang disabilitas di wilayah Desa Tamanagung, kemudian diselenggarakanlah FGD ini. Tujuan utama diselenggarakannya FGD ini adalah 1) meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para stakeholder tingkat desa tentang penyandang disabilitas, 3.) merangsang kesadaran dari para penyandang disabilitas akan hak dan tanggung jawabnya sebagai warga negara, 4.) menyamakan visi antar warga penyandang disabilitas dalam memperjuangkan hak-haknya. Dalam kegiatan ini kami mengundang seluruh stakeholder yakni penyandang disabilitas dan keluarga, Pemerintah Desa Tamanagung, Para Kepala Dusun di Desa Tamanagung, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) , Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Lembaga Penanggulangan Bencana Desa (LPBD), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) , Linmas dan warga masyarakat Desa Tamanagung.







