Operasi Sikat Candi 2020, Polres Magelang Kota Berhasil Ungkap 8 Kasus Kejahatan

  • Whatsapp

Magelangnews.com – Kapolres Magelang Kota AKBP Nugroho Ari Setyawan, S.I.K., M.M., C.F.E. didampingi Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krisnanda, S.I.K dan Kasubbag Humas Iptu Suharto melaksanakan Konferensi Pers ungkap kasus Ops Sikat Jaran Candi 2020 di halaman mako 1 Polres Magelang Kota, Senin (3/8).

Kepada awak media, AKBP Nugroho Ari Setyawan, S.I.K., M.M., C.F.E. menyampaikan Sat Reskrim @polresmagelangkota berhasil mengungkap 8 kasus selama pelaksanaan Ops Sikat Jaran Candi 2020 di wilayah hukum Polres Magelang Kota.

Bacaan Lainnya

Sejumlah kasus tersebut terdiri dari 4 kasus target operasi (TO) dan 4 kasus Non target operasi (TO) yang dapat diungkap dalam jangka waktu 20 hari dalam pelaksanaan Ops Sikat Jaran Candi 2020 terhitung mulai tanggal 5 Juli 2020 sampai dengan tanggal 25 Juli 2020.

“Dari 8 kasus tersebut kami berhasil mengamankan 11 orang tersangka dan 4 unit Kendaraan Bermotor roda empat (R4) serta 6 unit Kendaraan Bermotor (R2) roda dua yang merupakan hasil dan sarana kejahatan yang dilakukan oleh tersangka,” tambahnya.

Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krisnanda, S.I.K menambahkan modus operandi sebagian besar pelaku melakukan kejahatan pada waktu-waktu tertentu maupun pada situasi yang sepi dikarenakan adanya kesempatan bagi pelaku untuk melakukan aksinya, dan memanfaatkan kesempatan yang ada untuk melakukan tindak kejahatan.

“Pelaku pencurian KBM sebagian besar menggunakan alat berupa kunci letter T atau merusak stop kontak kendaraan yang dicurinya. Dengan tujuan untuk mendapatkan hasil kejahatan lalu di jual kepada orang lain dengan harga di bawah pasaran guna mendapatkan keuntungan secara materi untuk kebutuhan hidup sehari-hari (faktor ekonomi),’’ imbuhnya.

(Polres Magelang Kota)

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Magelang News Official (@magelang_news) pada

Pos terkait