Magelangnews.com – Kabar gembira bagi masyarakat jateng yang telat membayar pajak kendaraan bermotor.
Dalam unggahan @bapenda_jateng dalam rangka meringankan beban pajak masyarakat Jawa Tengah.
Pemprov Jateng memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dengan menghapus denda pajak mulai 19 Oktober sampai dengan 19 Desember 2020.
Penghapusan denda ini hanya berlaku untuk kendaraan bermotor berplat Jawa Tengah .
Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor.