Magelang News – Mulai hari Senin 07 agustus 2023 diberlakukan perubahan Ujian Praktik dalam memperoleh Surat Ijin Mengemudi (SIM) C di Polres Magelang Kota.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut perintah dari Kapolri melalui Kakorlantas, diteruskan ke Kapolda Jawa Tengah melalui Dirlantas Polda Jateng.
Kapolres Magelang Kota Polda Jateng AKBP Yolanda Evalyn Sebayang melalui Kasatlantas AKP Afiditya Arief Wibowo di Kantor Satlantas setempat, menyampaikan bahwa materi Ujian Praktik dalam memperoleh Surat Izin Mengemudi atau SIM C dengan lintasan terbaru dari Polri yaitu zig zag dan angka 8 dihilangkan.
“Untuk yang terbaru Zig-zag dan Angka 8 tidak ada, lajur baru berbentuk huruf S, lintasan pun lebih lebar, hingga sekitar 2,5 panjang kendaraan. Sehingga lebih luas dan akselerasi untuk menikung pun lebih mudah,” kata AKP Afid.
Selain itu cara – cara berkendara yang aman ketika di jalan raya juga turut dijelaskan, sehingga melalui ujian teori dan praktik untuk memperoleh SIM C.
Kasatlantas berharap materi ujian praktik dengan lintasan baru ini , banyak peserta yang lolos. Sehingga dipastikan pengendara sepeda motor di jalan raya memiliki SIM, terutama di Kota Magelang.
“Jangan sampai ada pengendara sepeda motor di jalan raya tidak memiliki SIM C. Karena sesuai aturan memiliki SIM merupakan kelengkapan seseorang dalam berkendara di jalan raya,” pungkas Kasatlantas Polres Magelang Kota, ungkap Afiditya Arief Wibowo