MAGELANG – Di balik kasus dugaan korupsi klaim fiktif BPJS Kesehatan senilai Rp22,19 miliar yang menyeret Direktur RSU Padma Lalita Muntilan, TW (74), dan Wakil Direktur berinisial BM (34), muncul cerita lain dari sejumlah mantan karyawan rumah sakit tersebut.
Kali ini, kesaksian para pegawai mengungkap dugaan kondisi internal rumah sakit, mulai dari persoalan kesejahteraan tenaga medis, tekanan pekerjaan di luar tugas pokok, hingga dugaan keterlibatan karyawan dalam pembuatan klaim pasien fiktif atau yang dikenal dengan istilah “pasien siluman”.
Kepada awak media Magelang News, sejumlah karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa tenaga medis seperti perawat dan bidan disebut hanya menerima gaji sekitar Rp600 ribu hingga Rp750 ribu per bulan.
Tidak hanya persoalan upah, mereka juga mengaku mendapatkan pekerjaan tambahan yang dinilai jauh di luar tugas pokok sebagai tenaga medis.
Menurut kesaksian tersebut, perawat dan bidan tidak hanya dituntut menjalankan tugas pelayanan kesehatan, tetapi juga harus menyapu, mengepel lantai, hingga menyiapkan makanan untuk pasien setiap hari.
“Kerjaannya bukan hanya merawat pasien. Setiap hari juga harus menyapu, mengepel, bahkan menyiapkan makanan pasien,” ungkap salah satu karyawan kepada Magelang News.
Diduga Dipaksa Membuat 20 Pasien Siluman Setiap Hari
Kesaksian yang lebih mengejutkan berkaitan dengan dugaan praktik klaim fiktif BPJS Kesehatan.
Para karyawan menyebut istilah “pasien siluman” sudah dikenal di lingkungan internal rumah sakit. Mereka mengaku terdapat target pembuatan sedikitnya 20 klaim setiap hari.
Jika dikalkulasikan, menurut keterangan sumber, pengajuan klaim tersebut disebut bisa menghasilkan pencairan dana BPJS hingga sekitar Rp650 juta dalam satu bulan.
Angka tersebut merupakan keterangan dari sumber internal yang diwawancarai Magelang News dan masih memerlukan pencocokan dengan dokumen pengajuan serta pencairan klaim BPJS.
Para karyawan mengaku berada dalam posisi sulit karena pekerjaan tersebut disebut menjadi bagian dari tekanan dalam lingkungan kerja.
Karyawan Protes, Justru Dipanggil dan Dimaki
Salah satu cerita yang disampaikan sumber adalah pengalaman seorang karyawan baru yang mengaku tidak nyaman dengan sistem kerja tersebut.
Karyawan itu disebut sempat menyampaikan keberatannya kepada supervisor dan rekan-rekan kerja.
Ia mempertanyakan praktik pembuatan klaim yang diduga tidak sesuai dengan pelayanan pasien sebenarnya.
Bahkan, dalam pembicaraan dengan rekan kerjanya, karyawan tersebut menyampaikan bahwa jika praktik itu terus dilakukan, sama saja mereka ikut menikmati uang yang berasal dari tindakan korupsi.
Namun, menurut pengakuan sumber, persoalan tersebut justru berujung pada pemanggilan oleh TW dan BM pada hari berikutnya.
Karyawan tersebut mengaku dipanggil dan dimarahi dalam sebuah pertemuan. Ia juga menyebut dirinya kemudian dikeluarkan secara sepihak dari pekerjaan oleh pihak manajemen.
Dalam pertemuan tersebut, TW disebut melontarkan perkataan kepada karyawan yang mempertanyakan dugaan praktik korupsi.
“Kamu bilang saya korupsi? Saya itu sudah haji 2 kali, kamu tahu apa?” demikian pernyataan TW sebagaimana dituturkan kembali oleh sumber kepada Magelang News.
Sementara BM juga disebut melontarkan perkataan bernada keras.
“Kamu tahu apa tentang klaim BPJS?” ungkap sumber menirukan perkataan BM.
Dugaan Gaya Hidup Mewah dan Persoalan Utang BM
Selain persoalan internal rumah sakit, Magelang News juga menerima keterangan dari sumber mengenai dugaan gaya hidup mewah BM yang disebut-sebut berkaitan dengan persoalan keuangan dan beban utang.
Informasi mengenai gaya hidup serta besarnya utang tersebut masih perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk sumber dana yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Hal ini menjadi salah satu aspek yang menarik perhatian setelah penyidik Kejari Kabupaten Magelang mengungkap dugaan aliran uang hasil pencairan klaim BPJS.
Dalam keterangannya, penyidik menyebut TW mencairkan uang klaim yang masuk ke rekening rumah sakit, kemudian menyerahkan uang tersebut kepada BM.
Namun, apakah dana tersebut digunakan untuk membayar utang maupun membiayai gaya hidup pribadi BM masih perlu dibuktikan melalui penelusuran aliran dana dan dokumen keuangan.
Kesaksian Karyawan Membuka Sisi Lain Kasus Rp22 Miliar
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang mengungkap dugaan manipulasi sedikitnya 16.930 Surat Eligibilitas Peserta (SEP) pasien rawat jalan dan rawat inap yang diduga tidak pernah mendapatkan pelayanan kesehatan.
Berdasarkan pemeriksaan investigatif BPK RI, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp22.194.972.800 atau sekitar Rp22,19 miliar.
Kini, di samping proses hukum yang berjalan, kesaksian para karyawan membuka persoalan lain yang perlu ditelusuri, terutama mengenai kondisi tenaga kerja, dugaan tekanan terhadap pegawai, serta bagaimana mekanisme pembuatan klaim pasien di rumah sakit tersebut.
Magelang News akan berupaya mengonfirmasi keterangan para karyawan tersebut kepada pihak TW, BM, maupun manajemen RSU Padma Lalita guna memperoleh penjelasan dan hak jawab atas berbagai tudingan yang disampaikan.
Seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak mengesampingkan asas praduga tak bersalah.






