MAGELANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang resmi menetapkan dua petinggi Rumah Sakit Umum (RSU) Padma Lalita Muntilan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengajuan klaim fiktif atau phantom billing pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kedua tersangka masing-masing berinisial TW (74), selaku Direktur RSU Padma Lalita, dan BM (34), yang menjabat sebagai Wakil Direktur. Keduanya diketahui memiliki hubungan keluarga sebagai ibu dan anak.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (3/11/2026) setelah tim penyidik mengantongi sejumlah keterangan saksi, keterangan ahli, serta minimal dua alat bukti yang cukup.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang, Vidi Pradinata, mengungkapkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengajuan klaim BPJS Kesehatan di RSU Padma Lalita dalam kurun waktu 2017 hingga 2022.
Berdasarkan hasil penyidikan, modus dugaan kecurangan bermula ketika TW mempromosikan program pengobatan gratis kepada masyarakat Kabupaten Magelang pada pertengahan 2017.
Namun, data masyarakat yang diperoleh diduga justru digunakan untuk membuat resume medis fiktif.
TW kemudian diduga memerintahkan pegawai rumah sakit untuk memasukkan data Surat Eligibilitas Peserta (SEP) fiktif ke dalam aplikasi V-Klaim BPJS Kesehatan.
Dari praktik tersebut, penyidik menemukan sedikitnya 16.930 SEP pasien rawat jalan maupun rawat inap yang diterbitkan, meskipun nama-nama peserta yang tercantum tidak pernah melakukan pendaftaran maupun memperoleh pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut.
Terbongkar Setelah BPJS Lakukan Pemeriksaan
Kasus ini mulai terendus pada awal 2023 ketika verifikator BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Magelang menemukan kejanggalan dalam administrasi pengajuan klaim RSU Padma Lalita.
Saat dilakukan pemeriksaan mendadak atau spot check, pihak rumah sakit disebut menyampaikan bahwa tidak ada pasien BPJS yang sedang dilayani pada hari tersebut.
Pemeriksaan kembali dilakukan sekitar satu minggu kemudian. Namun, kondisi yang disampaikan pihak rumah sakit disebut masih sama.
BPJS Kesehatan kemudian melakukan pemeriksaan secara acak terhadap sejumlah peserta yang namanya tercantum dalam dokumen klaim.
Hasilnya, ditemukan peserta yang mengaku tidak pernah berobat maupun menjalani perawatan di RSU Padma Lalita, meskipun namanya tercatat dalam pengajuan klaim.
Temuan tersebut kemudian diserahkan kepada Kejari Kabupaten Magelang untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Uang Klaim Dicairkan dan Diserahkan kepada BM
Vidi Pradinata menjelaskan, setelah uang klaim dari BPJS Kesehatan masuk ke rekening rumah sakit, TW diduga mencairkan dana tersebut melalui bank.
Uang yang telah dicairkan kemudian diberikan kepada BM.
Berdasarkan keterangan penyidik, dana tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan keperluan hidup sehari-hari serta membayar seluruh utang yang dimiliki TW.
Kerugian Negara Capai Rp22,19 Miliar
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan praktik penyimpangan klaim fiktif tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp22.194.972.800 atau sekitar Rp22,19 miliar.
Kejari Kabupaten Magelang telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang untuk kepentingan penyidikan.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Magelang, Ferdi Ferdian, juga membenarkan bahwa TW dan BM merupakan ibu dan anak.
Dalam proses pemeriksaan, BM disebut sempat tidak memenuhi empat kali panggilan penyidik sehingga akhirnya dilakukan upaya paksa untuk menghadirkannya guna dimintai keterangan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perkara tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait lainnya.
Ancaman pidana yang disebutkan penyidik mencapai maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan dana program JKN yang sejatinya diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan masyarakat.
Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik klaim fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.






