Pemerintah Resmi Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional

  • Whatsapp

Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Wakil Menteri Sekretariat Negara Juri Ardiantoro menyatakan bahwa Senin, 18 Agustus 2025, resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional. Keputusan ini diambil karena 17 Agustus 2025, yang merupakan HUT ke‑80 Kemerdekaan Republik Indonesia, bertepatan dengan hari Minggu.

Penetapan hari libur tanggal 18 Agustus 2025 adalah sebagai langkah pemerintah memberi ruang bagi masyarakat melakukan peringatan kemerdekaan, seperti Pesta Rakyat, lomba tradisional, dan bersilaturahmi antar komunitas, tanpa terbentur dengan akhir pekan biasa.

Tanggal libur ini masuk dalam daftar resmi SKB Tiga Menteri (Menag, Menaker, dan PANRB) Nomor 1017 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Berdasarkan SKB tersebut, Agustus 2025 hanya memiliki satu hari libur nasional, yakni tanggal 17 Agustus yang dalam perhitungannya bertepatan dengan Minggu, dan tidak ada cuti bersama sepanjang bulan tersebut.

Pos terkait