Komisi IV DPRD Magelang Desak Pengembalian Dana PPG Mandiri Senilai Rp1 Miliar

MUNGKID – Komisi IV DPRD Kabupaten Magelang menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Komitmen tersebut mencakup penyediaan anggaran melalui APBD serta pengawalan proses hukum terkait PPG mandiri yang saat ini menjadi perhatian publik.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Magelang, Gunawan, didampingi Wakil Ketua Suroso Singgih Pratomo dan Sekretaris Komisi IV Haryono, menyampaikan bahwa kebutuhan PPG bagi guru PAI di Kabupaten Magelang telah sepenuhnya dibiayai oleh APBD.

Bacaan Lainnya

“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan profesionalisme dan kompetensi guru PAI yang menjadi kebutuhan mendesak di lapangan,” ujar Gunawan saat dikonfirmasi, Minggu (18/1/2026).

Gunawan juga menyoroti persoalan PPG mandiri yang diikuti sejumlah guru melalui rekanan penyelenggara. Komisi IV sebelumnya menerima keluhan dari para guru saat audiensi pada Selasa (14/1/2026), yang dipimpin langsung Gunawan bersama jajaran pimpinan komisi.

Ia menegaskan bahwa iuran PPG mandiri yang telah menjadi barang bukti di persidangan dengan nilai mencapai sekitar Rp1 miliar secara hukum wajib dikembalikan setelah proses peradilan selesai.

“Komisi IV bersama elemen masyarakat berkomitmen mengawal persoalan ini secara serius guna memberikan rasa aman dan ketenteraman bagi masyarakat, khususnya para guru,” tegasnya.

Komisi IV juga menilai pendampingan hukum perlu dilakukan secara objektif dan berimbang kepada semua pihak yang menjalani proses hukum. DPRD mengapresiasi masukan masyarakat dan berharap terbangun kerja sama jangka panjang sebagai bentuk kontrol sosial, bukan hanya ketika muncul kasus tertentu.

Dengan langkah-langkah tersebut, Komisi IV berharap penyelenggaraan PPG PAI di Kabupaten Magelang dapat berjalan lebih tertib, profesional, dan memberikan kepastian bagi seluruh guru.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang, Slamet Achmad Husein, menjelaskan bahwa PPG Dalam Jabatan merupakan program sertifikasi bagi guru yang telah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik. Program ini bertujuan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pendidik.

Pos terkait