Tawuran di Kota Magelang Tewaskan Satu Korban, Polisi Amankan 6 Anak

Tawuran

MAGELANG – Polres Magelang Kota mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang berujung pada meninggalnya seorang korban. Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan enam anak yang diduga terlibat dalam peristiwa kekerasan yang terjadi di Jalan Gatot Subroto, Kota Magelang, pada Sabtu dini hari, 12 September 2026.

Kasat PPA-PPO Polres Magelang Kota, AKP Riana Adhyaksari, menyampaikan bahwa keenam anak yang diduga terlibat kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Enam anak tersebut masing-masing berinisial RIA (16), FA (15), KE (16), RK (15), RY (16), dan DD (15). Seluruhnya diketahui merupakan warga Kabupaten Magelang.

“Ke-enam anak pelaku yang kami amankan di antaranya berinisial RIA (16), FA (15), KE (16), RK (15), RY (16), dan DD (15). Mereka semua warga Kabupaten Magelang,” ungkap AKP Riana, Selasa (6/10/2026).

Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Dalam perkara ini, keenam anak tersebut disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023, serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

AKP Riana menjelaskan, ancaman hukuman dalam perkara tersebut berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

“Ancaman hukumannya, pidana kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” pungkas AKP Riana.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan anak-anak dan mengakibatkan satu korban meninggal dunia. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan melalui proses hukum dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aturan mengenai sistem peradilan pidana anak.

Pos terkait