Tawuran di Kota Magelang Tewaskan Satu Korban, Polisi Amankan 6 Anak

Tawuran

MAGELANG – Kasus kekerasan yang diduga berkaitan dengan aksi tawuran di Jalan Gatot Subroto, Kota Magelang, berujung maut. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu dini hari, 12 September 2026, tersebut menyebabkan satu korban meninggal dunia.

Polres Magelang Kota kini telah mengamankan enam anak yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Bacaan Lainnya

Kasat PPA-PPO Polres Magelang Kota, AKP Riana Adhyaksari, mengatakan keenam anak yang diamankan masing-masing berinisial RIA (16), FA (15), KE (16), RK (15), RY (16), dan DD (15).

Keenamnya diketahui merupakan warga Kabupaten Magelang.

“Ke-enam anak pelaku yang kami amankan di antaranya berinisial RIA (16), FA (15), KE (16), RK (15), RY (16), dan DD (15). Mereka semua warga Kabupaten Magelang,” ungkap AKP Riana, Selasa (6/10/2026).

Terancam 5 Tahun Penjara

Dalam perkara tersebut, para anak yang diamankan disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 262 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 serta UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Atas sangkaan tersebut, mereka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp500 juta.

“Ancaman hukumannya, pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” kata AKP Riana.

Kasus tawuran yang melibatkan anak-anak ini menjadi perhatian karena aksi kekerasan tersebut berujung pada hilangnya nyawa. Polisi masih menangani perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Pos terkait