MAGELANG – Polres Magelang Kota menangani kasus dugaan pencurian yang melibatkan seorang anak di wilayah Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (3/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Berdasarkan hasil pendataan dan keterangan yang diperoleh petugas, anak tersebut diduga masuk ke rumah seorang warga melalui jendela.
Dari rumah tersebut, anak itu mengambil sejumlah barang, makanan, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Petugas kemudian menindaklanjuti laporan dan melakukan pendataan terhadap anak yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Namun, pihak korban memilih tidak melanjutkan perkara tersebut ke proses hukum.
Dalam penanganannya, aparat mengedepankan pendekatan perlindungan dan pendampingan terhadap anak. Saat ini, anak tersebut dititipkan di Dinas Sosial Kota Magelang.
Selain itu, anak juga mendapatkan pendampingan psikologis dari petugas DPMP4KB Kota Magelang.
Penanganan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan masih berusia anak, sehingga proses yang ditempuh tidak hanya berorientasi pada aspek hukum, tetapi juga pemulihan dan pendampingan agar anak tidak kembali melakukan tindakan serupa.
Polres Magelang Kota bersama pihak terkait masih melakukan pendampingan terhadap anak tersebut.






