Sidang TPP secara Daring, PK Bapas Merekomendasikan Program Integrasi terhadap Andik Binaan

  • Whatsapp

⚠ Artikel ini adalah artikel berita warganet. Konten ini menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi.

Magelang (13/11)— Memenuhi undangan dari Ketua Sidang TPP LPKA Kelas I Kutoarjo pada tanggal 08 November 2023, Nomor: W13.PAS.PAS.3.PK.05.10-1352, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Magelang, mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dengan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Kutoarjo secara virtual (zoom).

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Sidang TPP LPKA Kutoarjo, Tanti Widiyanah, Amd.IP, S.H yang dalam hal ini, juga sekaligus menjadi moderator untuk memimpin jalannya kegiatan yang berlangsung. Tanti menjelaskan bahwa Sidang TPP ini merupakan sidang yang dilaksanakan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan untuk membahas kegiatan yang melibatkan warga binaan atau anak binaan, serta untuk menentukan program remisi dan integrasi kepada mereka yang telah memenuhi syarat. Adapun untuk materi sidang TPP yang dibahas kali ini adalah pengusulan Integrasi Anak Binaan dan karena itu, menurutnya, diperlukan masukan dari berbagai pihak, terutama dari PK Bapas.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, pembacaan materi tersebut diserahkan kepada Sekertaris TPP, Dedy Winarto. Dedy menjelaskan gambaran secara umum terkait dengan kegiatan anak selama menjalani pembinaan di LPKA Kutoarjo dan juga kondisi anak binaan yang akan diberikan program Integrasi berupa Cuti Bersyarat. Menurutnya, secara administratif dan substantif anak binaan tersebut telah memenuhi syarat untuk diusulkan integrasi.

“Anak binaan ini telah mengikuti pembinaan dengan baik dan tidak pernah melanggar tata tertib di LPKA. Lebih lanjut, terkait dengan hasil Penelitian Kemasyarakatan dan rekomendasi nanti akan dijelaskan oleh PK Bapas” pungkas Dedy.

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Magelang, Fuat Hasan, menyampiakan hasil Penelitian Kemasyarakatannya dan sekaligus merekomendasikan anak binaan tersebut untuk mendapatkan program integrasi. Menurutnya, rekomendasi ini mendasar pada kepentingan terbaik bagi anak. Sebab baik keluarga maupun pemerintah desa, semuanya berharap agar anak segera dapat kembali dengan keluarganya dan kembali bermasyarakat seperti semula.

“Berdasarkan sidang TPP Bapas Magelang, anak binaan ini kami rekomendasikan memperoleh program Integrasi (CB). Selain karena hasil asesmen yang telah dilaksanakan, klien anak berada dalam kategori rendah untuk pengulangan tindak pidana dan dari pemerintah desa bersedia membimbing dan mengawasi klien anak apabila sudah kembali ke masyarakat” tutur Fuat.

Menanggapi hal ini, Ketua Sidang TPP LPKA Kelas I Kutoarjo dan berikut anggotanya menyetujui untuk pelaksanaan program integrasi kepada anak binaan tersebut. Selanjutnya, apabila SK (Surat Keputusan) telah terbit maka pelaksanaan pengawasan dan pembimbingan akan diserahkan kepada Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang.

Pos terkait