Diskusi Taman Merah UNTIDAR Bahas Penangkapan Presiden Venezuela

  • Whatsapp

⚠ Artikel ini adalah artikel berita warganet. Konten ini menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi.

Magelang – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, menilai serangan Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bertentangan dengan Hukum Internasional. Penilaian tersebut disampaikan Prof. Hikmahanto dalam Diskusi Taman Merah Untidar edisi Januari yang diselenggarakan secara daring oleh Komunitas Lontar Merah Universitas Tidar pada Sabtu 11 Januari 2025.

Dalam pemaparannya, Prof. Hikmahanto menjelaskan bahwa dari perspektif hukum internasional, tindakan AS jelas melanggar Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang melarang penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial dan kemerdekaan politik negara lain.

“Serangan AS ke Venezuela tidak dapat dibenarkan secara hukum internasional,” ujar Prof. Hikmahanto.

Ia mengungkapkan, AS berpegang pada justifikasi bahwa serangan tersebut dilakukan untuk membantu proses hukum terhadap Presiden Venezuela Nicolas Maduro dan istrinya yang ditangani oleh Drugs Enforcement Agency (DEA) agar dapat dihadirkan di Pengadilan New York City. Namun, menurutnya, alasan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“DEA tidak memiliki yurisdiksi untuk melakukan penegakan hukum di wilayah negara lain. Jika ingin menjangkau pelaku kejahatan yang berada di luar negeri, mekanisme yang sah adalah melalui ekstradisi, bukan dengan serangan militer,” tegasnya.

Selain itu, Prof. Hikmahanto menekankan bahwa seorang presiden yang masih menjabat memiliki kekebalan (immunity) untuk diadili di lembaga peradilan negara lain. Oleh karena itu, penangkapan Presiden Maduro dinilai semakin memperjelas pelanggaran terhadap prinsip hukum internasional.

Meski demikian, Prof. Hikmahanto menilai AS seolah dapat mengabaikan hukum internasional karena dalam praktik hubungan internasional, negara adidaya kerap tidak tunduk pada hukum, melainkan pada kekuatan. Ia menyebut fenomena tersebut sebagai berlakunya “hukum rimba”, di mana siapa yang kuat dialah yang menentukan kebenaran.

“Presiden Trump secara terbuka menyatakan tidak membutuhkan hukum internasional. Tindakan yang didasarkan pada kekuatan tidak mungkin dihentikan, kecuali oleh negara yang memiliki kekuatan seimbang atau bahkan lebih besar,” jelasnya.

Lebih jauh, Prof. Hikmahanto mengungkapkan bahwa penegakan hukum terhadap Maduro hanyalah pintu masuk bagi ambisi besar AS di Venezuela. Agenda utama AS, menurutnya, adalah memastikan pengelolaan minyak Venezuela sepenuhnya dikuasai perusahaan-perusahaan AS serta menutup peluang bagi China, Rusia, dan Iran.

Langkah tersebut, lanjutnya, sejalan dengan tradisi kebijakan luar negeri AS yang dikenal sebagai Monroe Doctrine, yakni anggapan bahwa kawasan Amerika Latin merupakan wilayah pengaruh eksklusif AS. “AS juga berambisi melakukan pergantian pemerintahan (regime change) agar Venezuela tunduk pada kepentingannya,” kata Prof. Hikmahanto.

Ia bahkan menilai ambisi Presiden Trump tidak hanya berhenti di Venezuela. AS disebut berpotensi melakukan penegakan hukum dan intervensi terhadap negara lain seperti Kolombia, Kuba, dan Meksiko. Selain itu, Trump juga menunjukkan keinginan agar Greenland, yang berada di bawah kedaulatan Denmark, dapat dimiliki AS karena tingginya aktivitas kapal China dan Rusia di kawasan tersebut.

Diskusi yang berlangsung sekitar satu setengah jam ini diikuti oleh mahasiswa lintas program studi. Salah satu peserta dari Program Studi Administrasi Negara menanyakan fenomena sebagian rakyat Venezuela yang merayakan penangkapan Presiden Maduro serta motif AS yang dinilai melanggar hukum internasional.

Menanggapi hal itu, Prof. Hikmahanto menjelaskan bahwa dalam setiap negara selalu terdapat kubu koalisi dan oposisi. “Mereka yang merayakan penangkapan Maduro berasal dari kelompok oposisi. Namun, pada akhirnya tujuan utama AS tetap sama, yakni mencegah Venezuela bekerja sama dengan China dan Rusia,” ujarnya.

Dalam sesi akhir diskusi, Prof. Hikmahanto juga menanggapi pertanyaan mengenai peran warga dunia dalam menghadapi ambisi AS. Ia menyebut ada dua cara, yakni melalui doa dan cara yang lebih rasional dengan memanfaatkan media sosial untuk memengaruhi kebijakan dalam negeri AS, mengingat tekanan politik domestik sangat berpengaruh terhadap posisi Presiden AS.

Diskusi Taman Merah ini dipandu oleh Tasya Halimah, dengan diawali sambutan dari Muhammad Hafez selaku Koordinator dari kegiatan ini. Dalam sambutannya Hafez menyatakan bahwa diskusi ini bertujuan untuk  membangkitkan semangat berpikir kritis dan menumbuhkan rasa peka terhadap isu-isu yang aktual dan substantif bagi mahasiswa.

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menghadirkan ruang diskusi yang edukatif dan relevan dengan perkembangan isu aktual yang hari ini mengangkat isu hukum internasional”, ujar Hafez.

Kegiatan diikuti puluhan peserta dari berbagai kalangan mahasiswa dan umum. Kegiatan berlangsung dengan interaktif dan ditutup dengan pantun dari Prof. Hikmahanto yang disambut dengan antusias dari peserta.

Naura – Lontar Merah Untidar

Pos terkait