Selama bulan Ramadan, pasangan suami istri diperbolehkan berhubungan intim pada malam hari, yaitu setelah waktu berbuka hingga sebelum fajar (waktu subuh). Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 187:
“Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istrimu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka…”
Namun, berhubungan intim pada siang hari saat berpuasa (antara terbit fajar hingga maghrib) dilarang dan membatalkan puasa. Bagi yang melakukannya, diwajibkan membayar kafarat, yaitu:
1. Memerdekakan seorang budak mukmin.
2. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut.
3. Jika tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud atau kurang lebih sepertiga liter.
Oleh karena itu, pasangan suami istri sebaiknya melakukan hubungan intim pada malam hari selama bulan Ramadan untuk menjaga keabsahan puasa dan menghindari pelanggaran.
Keharaman Berhubungan Badan saat Puasa Ramadhan Keharaman ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih riwayat Abu Hurairah. Dikisahkan olehnya, datang seorang lelaki kepada Nabi saw yang menjelaskan telah menyetubuhi istrinya di siang hari bulan Ramadhan. Kemudian Nabi saw bertanya sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari:







