MagelangNews – Kebijakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melalui SE dengan Nomor : 443.5/0001933 terkait rencana pemberlakuan program “Jateng Di Rumah Saja” tentang Peningkatan Kedisplinan Dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) Tahap II di Jawa Tengah disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten Magelang dengan mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor : 443.5/477/01.01/2021 sebagai acuan pelaksanaan ya di wilayah Kabupaten Magelang.
Adapun Surat Edaran tersebut juga sudah di tindak lanjuti oleh jajaran Pemerintah Kecamatan di Kabupaten Magelang.
Salah satunya yakni Kecamatan Grabag yg langsung melakukan sosialisasi di Pasar Grabag pada Kamis 4 Februari 2021 bersama Satgas Covid Kecamatan Grabag.
Bahwasanya kegiatan Pasar dan toko tetap diijinkan buka hanya saja ada pembatasan sampai pukul 17.00 dan akan diadakan operasi yustisi gabungan untuk memantau berjalannya program tersebut.
Demikian yang disampaikan Sri Utari,Spd.MM sebagai Camat Grabag saat disambangi awak media magelangNews.com
(Azh)