Magelang News – Magelang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berupa arisan online bodong AIKO. Dari pengungkapan tersebut dua orang wanita ditetapkan sebagai tersangka. Dari arisan online bodong ini, pelaku telah mengantongi uang dari peserta senilai Rp. 1.2 miliar yang digunakan untuk kepentingan sendiri.
Kapolres Magelang AKBP. Mochammad Sajarod Zakun, mengungkapkan dua orang wanita sudah ditetapkan sebagi tersangka bahkan seorang diantaranya sudah tahap P21 dan sudah dilakukan penahanan.
“Pelaku yakni RI alias Prenjak (29), dan FF alias Flo (28). Keduanya warga Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Sabtu, (21/5/2022).
Kapolres mengungkapkan modus opersandi dari tersangka yakni dengan menggunakan nama orang lain sebagai peserta fiktif yang berperan sebagai peminjam/orang yang dibiayai, agar peserta mengira bahwa dalam arisan/DUOS memang benar ada peminjamnya dan menyerahkan uang modal investasi/duos kepada tersangka.
“Namun, karena peminjam tersebut fiktif dan sebenarnya adalah tersangka sendiri, uang tersebut diterima tersangka sendiri dan tidak digunakan sebagaimana mestinya,” katanya.
Adapun kronolgis yang dilakukan pada awalnya sekira bulan Oktober 2020, tersangka tersangka RR mendapatkan referensi dari instagram kemudian mempelajari cara kerja, metode, pola, dan mekanisme arisan dengan sistem menurun termasuk darimana dan bagaimana admin mendapatkan keuntungan.
“Tersangka kemudian bertukar pikiran dengan FF dan sepakat menjalankan arisan online yang mereka beri nama AIKO,” ujar Sajarod.