Magelang News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal, Senin (20/6/2022) kembali gelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi atas dua ranperda dari Bupati Tegal kepada DPRD Kabupaten Tegal.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Tegal.Moh Faiq.,S.Pi didampingi Wakil Ketua DPRD Rustoyo.,Rudi Indrayani.,SH.MH berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Tegal. turut hadir di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda).sejumlah pimpinan OPD, Anggota DPRD, Opd lingkup Pemerintah Kabupaten Tegal.
Enam fraksi DPRD Kabupaten Tegal yakni Fraksi PKB,PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PPP Hati Nurani Rakyat dan Fraksi Demokrat Sejahtera menyampaikan pandangan masing – masing.
Salah satunya Fraksi PKB yang disampaikan melalui juru bicaranya, Umi Azkiyani., S.Psi.I menyoroti ranperda Tentang Bangunan Gedung dan Rencana Pengelolaan Perlindungan Lingkungan Hidup Tahun 2022- 2052.
RANPERDA TENTANG BANGUNAN GEDUNG
1.Seluruh norma dalam rancangan Perda Bangunan Gedung ini telah eksis dan berlaku sebagai turunan UU Bangunan Gedung, Sehingga manakala PP no 16 Tahun 2021 diubah atau dicabut, maka dengan sendirinya berdampak pada Perda yang di bentuk.
2.Kenapa dalam perihal Bangunan Gedung Pemerintah tidak langsng membuat Peraturan Bupati Saja.
3.Apa saja muatan local dalam Perda Bangunan Gedung.
RANPERDA TENTANG RENCANA PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2022-2052
1.Apakah dalam penyusunan Perda Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup ditentukan berdasarkan rencana tata ruang wilayah. Apa muatan local dalam penyusunan Raperda ini.
2.Bagaimanakah pelaksanaan pemanfaatan sumber daya alam jika RPPLH belum tersusun.
3.Bagaimanna kewajiban masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Berdasarkan UU No.32 Tahun 2009.
“Perda merupakan landasan instrumen yuridis yang penting dan stategis bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah yang goal-nya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebuah Perda tidak hanya berfungsi untuk mengatur masyarakat namun juga memiliki fungsi stategi lain yaitu memberikan perlindungan terhadap hak – hak rakyat dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat”.