2. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK Teknis dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sesuai dengan kebutuhan jabatan yang diinginkan dan kualifikasi pendidikan yang dimiliki sesuai dengan persyaratan jabatan;
b. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitasd ibuktikan dengan:
1) Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit/pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat/tingkat kedisabilitasannya sesuai dengan format (terlampir) dan;
2) Menyampaikan/mengunggah video singkat dengan durasi 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar, pelamar wajib mengunggah video melalui akun google drive masing-masing, kemudian menyampaikan link video singkat kepada panitia melalui google form https://bit.ly/PPPKTEKNISJTG22 untuk dilakukan pengecekan.
Disebutkan dalam keterangan BKD Jawa Tengah bahwa syarat mengikuti PPPK yakni memiliki Minimal 2 Tahun Pengalaman Kerja






