Berikut Syarat & Jadwal PPPK Pemprov Jateng, Yuk Siapkan Berkasmu

  • Whatsapp

Magelang News – Pengumuman resmi Nomor ; 800/12101 terkait Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Teknis, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Teknis.

Sebanyak 224 formasi PPPK Jabatan Fungsional Teknis tersedia, pendaftaran dibuka mulai tanggal 21 Desember 2022 pukul 00.00 WIB hingga 6 Januari 2023 pukul 23.59 WIB.

Bacaan Lainnya

Pengadaan PPPK ini dibuka untuk umum, bagi masyarakat yang dapat memenuhi persyaratan kualifikasi Pendidikan dan kompetensi

Adapun syarat dan ketentuan :

1. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional Teknis dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut

a. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun per tanggal pendaftaran dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

C. Tidak pernah diberthentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

e. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (skala 4,00);

f. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

h. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Pos terkait