Seleksi PPPK BKKBN Dibuka, Berikut Syarat dan Jadwalnya!

  • Whatsapp

Magelang News – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan ditugaskan di lingkungan BKKBN seluruh Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut:

II. PERSYARATAN PELAMAR

Bacaan Lainnya

A. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/ BUMD):

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas setempat;

Download Syarat Lengkap PPPK BKKBN

Download Pengumuman PPPK BKKBN

Pos terkait