Magelang News – Berkenaan dengan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten Magelang memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk bergabung sebagai Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Magelang dengan ketentuan sebagai berikut:
1. ALOKASI KEBUTUHAN
Alokasi kebutuhan PPPK Pemerintah Kabupaten Magelang berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/ Kota sebanyak 433 formasi, dengan perincian:
a. Jabatan fungsional tenaga guru : 129
b. Jabatan fungsional tenaga kesehatan : 160
c. Jabatan fungsional tenaga teknis : 144
2. JENIS ALOKASI KEBUTUHAN
a. Jenis alokasi kebutuhan untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan dan tenaga teknis berdasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 meliputi:
1) Kebutuhan khusus dengan kriteria sebagai berikut:
a) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau
b) Tenaga Non Aparatur Sipil Negara merupakan pegawai yang pada saat pelamaran masih aktif berkerja dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
2) Kabutuhan umum dengan kriteria seluruh Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan jabatan yang dilamar
b. Jenis alokasi kebutuhan untuk jabatan fungsional tenaga guru berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023 meliputi:
1) Kebutuhan khusus dengan kriteria meliputi:
a) Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru periode sebelumnya;
b) eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (data base) pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau
c) Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memeiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
2) Kebutuhan umum dengan kriteria meliputi:
a) Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang terdaftar pada pangkalan data (data base) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
b) Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Klik Halaman berikutnya untuk mendownload Full Pengumuman