Magelang News – Telah terjadi tindak pidana korupsi oleh Kepala Desa Tirto, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, dengan inisial AM (51), dana korupsi tersebut merupakan Bantuan Keuangan APBD Provinsi Jateng pada tahun 2020 sebesar Rp 786 juta.
Dalam konferensi Pers, Kapolresta Magelang Kombes Mustofa menjelaskan, bahwa pada tahun 2020 Desa Tirto mendapatkan bantuan keuangan dari APBD Provinsi Jateng sebesar Rp 1 miliar, hal itu diwujudkan dalam bentuk pembangunan fisik berupa pengaspalan jalan desa di 5 titik, namun setelahnya uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi berdasarkan hasil audit sebesar Rp 786.200.000 tidak dibayarkan kepada pihak pelaksana pekerjaan proyek.
Mustofa menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan paling lambat adalah 4 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar