Magelang News – Pemerintah Kabupaten Magelang mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sebanyak 354 di GOR Gemilang, Kompleks Setda Kabupaten Magelang pada (6/6/2024) surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan tersebut dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Hal tersebut berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya berkaitan dengan perubahan masa jabatan Kepala Desa
PJ Bupati Magelang, Sepyo Achanto dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada seluruh Kepala Desa yang telah dikukuhkan.
“Atas nama pribadi, Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Magelang saya mengucapkan selamat kepada seluruh Kepala Desa yang telah dikukuhkan. Saya berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, semangat dalam bekerja dan mengabdi kepada desa akan semakin meningkat,” Ungkap Sepyo.
Selain itu juga menekankan kepada Kepala Desa bahwa pekerjaan rumah (PR) belum selesai, yakni memberikan pengabdian terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat juga meminta kepada Kepala Desa untuk mendukung dan mengawal bersama tahapan Pilkada Tahun 2024, dengan menjaga bersama keamanan, ketertiban, kerukunan dan kondusifitas wilayah.