Magelang News – Kota Magelang secara resmi melalui sosial medianya membuka pendaftaran untuk menjadi anggota KPPS pemilihan Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Magelang tahun 2024.
Adapun syarat dan kelengkapannya sebagai berikut :
Persyaratan Anggota KPPS Kota Magelang:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. Surat Pendaftaran sebagai calon anggota KPPS, (dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran ll);
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk persyaratan huruf a, huruf b, dan huruf f;