c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir untuk persyaratan huruf h;
d. Surat Pernyataan bermaterai dalam satu dokumen (dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Il) yang menyatakan:
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota Partai Politik;
- Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
- Sehat secara rohani;
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
- Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
e. Surat Keterangan Sehat Jasmani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
f. Daftar Riwayat Hidup yang ditempel foto berwarna ukuran 4×6 (dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Il);
g. Pas Foto Berwarna ukuran 4×6;
h. Surat Keterangan dari Partai Politik yang bersangkutan (bagi calon anggota KPPS yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik);
i. Surat Pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan iderntitas calon KPPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan (bagi calon anggota KPPS yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan):
Kelengkapan dokumen sebagaimana tersebut di atas, disampaikan secara langsung kepada PPS di Kantor Sekretariat PPS Kelurahan masing-masing sejak tanggal 17 September s.d 28 September 2024.
Sebelum diserahkan kepada PPS, Kelengkapan Dokumen persyaratan tersebut dipindai atau difoto terlebih dahulu dengan format PDF/ JPG.







